Facebook bisa diblokir jika situs itu mengandung konten yang melanggar undang-undang.
Facebook terancam menghadapi masalah besar di Turki. Dikabarkan, pemerintah sedang membicarakan seputar pemblokiran situs tersebut. Padahal, Turki merupakan negara terbanyak ketiga yang menyumbangkan jumlah pengguna ke Facebook di luar Amerika Serikat.
Fethi Simsek, Head of the Telecommunication Transmission Directorate Turki menyebutkan, lembaga yang dipimpinnya lebih memiliki kewenangan untuk menutup situs, sesuai dengan Undang-undang nomor 5651 pasal 8.
Perdebatan seputar Facebook tersebut dipicu oleh permintaan dari Kemal Kilicdaroglu, pemimpin partai oposisi Turki yang diserang di Facebook dengan pernyataan bahwa ia merupakan “anggota PKK”. Masalah seperti itu bisa menjadi alasan untuk menutup Facebook.
“Facebook bisa diblokir jika situs itu mengandung konten yang melanggar undang-undang,” kata Simsek, seperti dikutip dari AllFacebook, 12 Oktober 2010. “Berhubung Facebook tidak menghapuskan konten yang bersangkutan, pemerintah memutuskan akan memblokir situs itu,” ucapnya.
Simsek menyebutkan, situs yang memperkenankan seseorang memberikan komentar yang menghina orang lain, baik di media sosial atau media apapun, tentunya tidak perlu didukung atau diperkenankan beroperasi.
Meski demikian, Serhat Ozeren, Chairman of Internet Board Turki menyebutkan, pemblokiran Facebook tidak perlu dilakukan jika konten yang menghina telah dihapus. “Saya sendiri tidak bisa menemukan lokasi di mana group Facebook yang menyatakan bahwa Kilicdaroglu merupakan ‘anggota’ PKK,” ucapnya.
Sebagai informasi, Turki sedang berusaha untuk bergabung ke Uni Eropa dan perlu memperlihatkan capaian yang baik dalam hak asasi manusia dan kebebasan sipil jika ingin diterima. Sementara itu, Facebook merupakan situs yang sangat sukses di negeri yang memiliki populasi 74 juta penduduk dan 22,943,100 pengguna Facebook.(ywn)