"Ravalomanana telah djatuhi hukuman tanpa kehadirannya untuk kerja paksa seumur hidup karena pembunuhan dan tambahan pada pembunuhan itu," kata Hanitra Razafimanantsoa, pegacara presiden yang dijatuhkan itu, yang berada di pengasingan di Afrika Selatan.
Pada 7 Februari 2009, pengawal presiden itu telah menembak tanpa peringatan pada satu kerumunan massa yang sedang melakukan jalannya ke kepresidenan, sehingga menewaskan sedikitnya 30 orang dan melukai lebih dari 100 orang. Dari ke 18 orang yang dituduh bersama di pengadilan itu, yang terjadi pekan ini di ibukota Madagaskar, Antananarivo, 14 orang telah dijatuhi hukuman kerja paksa seumur hidup.
Para tertuduh dibela oleh dua penilai setelah pengacara mereka memutuskan untuk walk out pada awal pemeriksaan dengan alasan pelanggaran mencolok atas hak-hak asasi pengacara. Ia menambahkan bahwa dirinya dan kliennya belum memutuskan apakah mereka akan naik banding.
"Baginya itu bukan putusan yang diambil dengan serius bagi sistim pengadilan yang telah dibantu oleh rezim. Tujuannya adalah untuk menghukumnya agar dia tidak dapat pulang ke Madagaskar dan mencalonkan diri dalam pemilihan mendatang,” paparnya.
Pemeriksaan pengadilan itu telah membuat gelombang di ibukota dengan para pendukung dan penentang presiden yang dijatuhkan itu hadir dalam jumlah besar di pengadilan. Pembunuhan Februari 2009 dipicu ketika penguasa Madagaskar sekarang ini, Andry Rajoelina, saat itu walikota Antananarivo, tapi mengklaim akan memimpin negara itu, menunjuk seorang perdana menteri yang ribuan pendukungnya ingin tempatkan di kepresidenan.